Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sahroni Minta Polri Buru Pemodal 320 WNA Sindikat Judol di Jakarta

Sahroni Minta Polri Buru Pemodal 320 WNA Sindikat Judol di Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni janji tak akan terima gaji di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ahmad Sahroni mendesak Polri dan PPATK memburu pemodal di balik operasi judi online internasional yang melibatkan 320 WNA di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
  • Sahroni menilai ada kemungkinan keterlibatan jaringan lokal dalam sindikat tersebut dan meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap semua pihak terlibat.
  • Bareskrim Polri menangkap 321 WNA dari berbagai negara Asia Tenggara saat menggerebek aktivitas judi online di Jakarta Barat, dengan mayoritas pelaku berasal dari Vietnam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu pemodal yang mendanai operasi judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat.

Sahroni meyakini, mustahil 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat bisnis haram di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower ini bisa berjalan tanpa adanya dukungan aktor kuat di belakang layar.

“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

1. Desak Polri usut keterlibatan jaringan lokal

Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Bendahara Umum NasDem ini menduga ada keterlibatan kelompok atau jaringan lokal dalam operasional sindikat judol internasional tersebut.

Oleh karena itu, ia mendesak Polri dan PPATK menelusuri jejak transaksi dari sindikat ini.

“Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” kata Sahroni.

2. Tersangka WNA harus dijerat hukum nasional

Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Sahroni meminta seluruh pelaku yang telah ditangkap diproses hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak boleh ada tersangka yang lolos dari jeratan hukum nasional.

“Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia," kata dia.

"Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Sahroni.

3. Bareskrim Polri bongkar sindikat judi online jaringan internasional

Polda Bali
Pengungkapan kasus judi online jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)

Bareskrim Polri pada Sabtu (9/5/2026) menangkap 321 warga negara asing (WNA) lantaran diduga terlibat dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga asal Kamboja.

"Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More