Polisi Tangkap 321 Warga Asing yang Diduga Bagian dari Sindikat Judol

- Bareskrim Polri menangkap 321 WNA dari berbagai negara di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, karena diduga menjalankan sindikat judi online dengan barang bukti paspor, perangkat elektronik, dan uang tunai.
- Penyelidikan mengungkap operasi telah berlangsung dua bulan dengan 75 domain judi daring aktif, serta indikasi pergeseran aktivitas ke Indonesia setelah pengetatan di beberapa negara Asia Tenggara.
- Ratusan pelaku dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 426 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar jika terbukti bersalah.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri pada Sabtu (9/5/2026) menangkap 321 warga negara asing (WNA) lantaran diduga terlibat dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga asal Kamboja.
"Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu.
Ia menambahkan, kasus praktik judi daring itu bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di sebuah gedung di area Jakbar. "Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara," tutur dia.
Jenderal bintang satu di kepolisian itu menyebut, para pelaku berhasil ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan. "Dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online," katanya.
1. Ratusan pelaku sudah dua bulan beroperasi dari Hayam Wuruk

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian, para pelaku diketahui telah beroperasi dari area Hayam Wuruk sekitar dua bulan. Pihak kepolisian, kata Wira, juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
"Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai mata uang," kata Wira.
Ia mengatakan, bakal melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan server atau IP address jaringan komunikasi yang digunakan oleh para pelaku.
2. Indonesia kini dibidik sebagai tempat operasi judol internasional

Sementara, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan terhadap 321 warga asing itu mengungkap fenomena baru. Ia melihat ada pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
"Pasca-ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ungkap Untung.
Saat ini, kata Untung, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.
3. Pelaku terancam pidana bui maksimal 9 tahun

Sementara, pihak kepolisian menjerat ratusan pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 426 terkait sanksi berat bagi penyelenggara, pengelola, atau bandar judi termasuk judi online, hingga Pasal 607 KUHP yang berisi larangan memasuki bangunan milik orang lain.
Merujuk ke Pasal 426 KUHP, bila ratusan pelaku terbukti bersalah, maka mereka berpotensi dijerat dengan hukuman bui maksimal hingga sembilan tahun. Atau bisa juga dikenakan denda kategori IV yakni senilai Rp2 miliar.


















