Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan ada 26 orang yang dijerat kasus pidana siber usai kerusuhan akhir Agustus termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
"26 orang terkait dengan tindak pidana cyber melanggar pasal-pasal dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik khususnya pasal 28 dan pasal 32 dari undang-undang ITE terkait dengan penghasutan," kata Yusril di Gedung Kemenkon Kumham Imipas, Jumat (26/9/2026).