Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer II-8 Jakarta pada 26 Maret 2025 lalu. Artinya, banding diajukan sehari usai majelis hakim membacakan vonis bagi ketiga terdakwa. Hal itu tertuang di dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan militer.
Sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo (terdakwa I), Akbar Adli (terdakwa II), dan Rafsin Hermawan (terdakwa III) diberi waktu berpikir oleh majelis hakim pengadilan militer selama satu pekan. Di dalam dokumen memori banding setebal sembilan halaman itu juga terkuak alasan ketiga terdakwa mengajukan banding.
Salah satunya, sejak awal ketiga terdakwa tidak memiliki niat untuk membunuh pemilik CV Makmur Rental Jaya, Ilyas Abdurrahman di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. Terdakwa Bambang melepaskan tembakan karena mengira korban dan para saksi adalah begal atau rampok penjual mobil.
Padahal, mobil Honda Brio warna jingga B2696 KZO yang dibeli oleh Rafsin sejak awal sudah bodong atau tak memiliki surat kepemilikan. Ia membeli mobil Honda Brio itu dengan harga Rp55 juta.
"Putusan tersebut dirasakan sangat berat, tidak memenuhi rasa keadilan, dan tidak seimbang dengan perbuatan pembanding yang sangat jelas terungkap dalam fakta persidangan. Bahwa pembanding tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan berencana," demikian isi memori banding yang diteken oleh empat kuasa hukum tiga terdakwa dan dikutip pada Kamis (10/4/2025).
"Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan kondisi mengapa pembanding 3 (Rafsin) menodongkan senjata. Dikarenakan mereka (para pembanding) mengira bahwa para saksi adalah begal atau rampok penjual mobil," kata keempat kuasa hukum di dokumen tersebut.