3 Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Ajukan Banding ke Pengadilan

- Kasus hukum penembakan bos rental CV Makmur Jaya Rental belum selesai meski sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.
- Ketiga terdakwa anggota TNI AL mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dibacakan pada 25 Maret 2025 lalu.
- Dua dari tiga terdakwa divonis bui seumur hidup, sementara satu lainnya divonis empat tahun bui dan dipecat dari institusi TNI AL.
Jakarta, IDN Times - Kasus hukum penembakan bos rental CV Makmur Jaya Rental belum selesai meski sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08. Sebab, ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) ternyata tak bisa menerima vonis majelis hakim. Ketiganya kompak mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dibacakan pada 25 Maret 2025 lalu.
"Pada hari Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalui pengacara sudah mengajukan bandingnya," ujar Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (3/4/2025).
Ia mengatakan informasi itu disampaikan oleh panitera ke oditur militer. Riswandono juga menyebut yang mengajukan banding adalah ketiga terdakwa.
"Banding disampaikan melalui kuasa hukum," tutur dia.
1. Keluarga korban minta publik tetap kawal pengajuan banding

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada keluarga korban, anak pemilik rental, Rizki Agam Saputra mengaku sudah mendengar pengajuan banding oleh ketiga terdakwa. Ia mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu dengan penasihat hukumnya.
"Saya akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukum lebih dulu," ujar Rizki kepada IDN Times melalui pesan pendek.
Ia pun meminta kepada publik agar kasus pembunuhan ayahnya tetap dikawal. "Sebab, saya ingin prosesnya dibuka dengan transparan," katanya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Rizki lantaran dokumen memori banding belum tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Militer Tinggi II Jakarta. Juru bicara pengadilan militer Jakarta, Arin Fauzan belum merespons soal pengajuan banding.
2. Dua dari tiga terdakwa dijatuhi vonis bui seumur hidup

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kasus hukum penembakan bos rental CV Makmur Jaya Rental belum selesai meski sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08.
Kedua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang divonis bui seumur hidup, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi vonis empat tahun bui. Selain itu, ketiga terdakwa juga dipecat dari institusi TNI AL.
"Mengadili, satu menyatakan para terdakwa tersebut di atas, satu terdakwa satu, Bambang Apri Atmojo, Kelasi Kepala; terdakwa dua Akbar Adli, Sertu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ke satu, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Letkol Arief Rahman di ruang sidang.
"Ketiga, Rafsin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Mempidana dengan pidana bagi terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa ketiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan waktu penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," katanya.
Vonis ini sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh Oditurat Militer dua pekan lalu. Meskipun, tuntutan untuk pemberian restitusi bagi keluarga korban ditolak oleh majelis hakim pengadilan militer.
3. Pengadilan militer tolak permohonan restitusi keluarga bos rental

Pengadilan Militer II-08 juga menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu juga dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08, Letkol Arief Rahman.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh oditur militer agar membayar nilai restitusi kepada dua keluarga korban. Nominalnya beragam, mulai dari Rp73.177.100 hingga Rp209.633.500.
Menurut Letkol Arief, keluarga korban yang meninggal dunia sudah menerima santunan senilai Rp100 juta. Sedangkan, bagi keluarga korban luka menerima santunan senilai Rp35 juta.
"Kami menerima permohonan restitusi, tetapi tidak bisa mengabulkannya," ujar Arief di dalam ruang pengadilan.
Ia menilai, ada beberapa komponen yang sepatutnya tidak dimasukan oleh LPSK, yaitu pengeluaran pembayaran seluruh angsuran mobil rental. Itu tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan kehilangan kekayaan seperti yang tertuang pasal 4 huruf a Perma nomor 1 tahun 2022.
Menurut Hakim Arief, nilai restitusi yang diajukan juga tidak sesuai. Sebab, itu adalah nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme.
"Sementara, dalam perkara ini bukan lah merupakan tindak pidana terorisme," tutur dia.