Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan; Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma menjalani sidang lebih dulu dibandingkan enam terdakwa lainnya.
Persidangan baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, namun simpatisan dan keluarga terdakwa telah memenuhi ruang sidang sejak pukul 13.00 WIB. Mereka terlihat memakai kaos hitam bertuliskan 'justice will prevail' serta kaos putih bertuliskan 'Tuhan Maha Baik'.
Tulisan di kaos mereka juga beberapa kali diteriakkan ketika para terdakwa masuk ke ruang sidang. Selain itu, ketiga terdakwa mendapatkan buket bunga.
Majelis hakim sempat membuka persidangan sesaat. Namun langsung diskors untuk salat.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 109 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5 miliar. Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan; Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017-2018, Toto Nugroho.
Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
