Jakarta, IDN Times - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Oleh karena itu, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Hakim mengatakan jaksa sudah menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan Riva secara lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas," ujar hakim.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Rinciannya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp70,5 triliun. Sedangka kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp215,1 triliun.