Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Dilansir dpr.go.id, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak besar untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Disebutkan dalam Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2014, hak tersebut wajib diusulkan paling sedikit 25 orang dari anggota DPR dengan fraksi lebih dari 1.
Adapun dokumen yang perlu diajukan yaitu materi kebijakan atau/dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diminta keterangannya dan alasannya.
Mekanisme pengajuan hak interpelasi yakni pengusul terlebih dulu mengajukannya ke pimpinan DPR, setelah itu usulan diumumkan di rapat paripurna di depan semua anggota DPR. Pada saat ini, pengusul mempunyai kesempatan untuk memberikan alasan atas pengajuan interpelasinya.
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, usulan masih dapat diralat dan ditarik. Namun, untuk menghindari kecurangan perubahan yang dilakukan, perlu ditandatangani pengusul dan disampaikan ke pimpinan DPR dalam bentuk tulisan.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, pimpinan sebuah lembaga atau presiden diperbolehkan untuk menghadiri rapat paripurna untuk menjelaskan dari pihaknya terkait materi interpelasi.
Setelah itu, jika DPR menerima penjelasan dari presiden atau pimpinan lembaga, usulan interpelasi dinyatakan usai dan tidak dapat diusulkan lagi.