Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
695A2754-419B-40EA-A3C4-47D63B7CFCE1.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung memeriksa tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Padang Lawas, Magetan, dan Sampang.

  • Pemeriksaan masih bersifat klarifikasi awal tanpa sanksi yang dijatuhkan, dengan penunjukan pelaksana tugas harian di masing-masing kejaksaan negeri.

  • Hasil klarifikasi akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menentukan langkah atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung tengah memeriksa tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Mereka berasal dari Kejari Padang Lawas, Kejari Magetan, dan Kejari Sampang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, ketiga Kajari tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di bawah koordinasi Jamintel.

“Prosesnya masih ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di bawah koordinasi Jamintel. Masih diklarifikasi,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (28/1/2026).

1. Belum ada sanksi terhadap ketiga Kajari

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menegaskan, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada ketiga Kajari tersebut. Pemeriksaan masih bersifat klarifikasi awal.

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Kejaksaan Tinggi setempat telah menunjuk pelaksana tugas harian (PLH) di masing-masing kejaksaan negeri.

“Sementara masih proses klarifikasi dan berlokasi sementara ada di sini. Yang jelas untuk mengisi kekosongan sementara ditunjuk PLH,” ujar Anang.

2. Hasil klarifikasi akan diserahkan ke Jamwas

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, hasil klarifikasi yang dilakukan Jamintel nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Selanjutnya, Jamwas akan menilai apakah terdapat pelanggaran dan menentukan langkah atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anang.

3. Kajari yang tak terbukti bersalah bisa kembali bertugas

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan tersebut.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, Kajari yang diperiksa dapat kembali menjalankan tugasnya seperti semula.

“Bisa dikembalikan kembali atau kalau memang ada etik ya kita proses secara etik,” ujar Anang.

Editorial Team