Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said terkait Kasus Petral Hari Ini

Sudirman Said dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times pada Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Tata Firza)
Sudirman Said dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times pada Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Sudirman Said diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.
  • Kasus Petral di Kejagung belum ada tersangka, namun sudah naik penyidikan per Oktober 2025. Kejagung juga sedang berkoordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.
  • KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan mulai mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini. Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin (19/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Sudah (datang) lagi diperiksa,” kata Anang kepada IDN Times.

1. Sudirman Said diperiksa sebagai saksi

WhatsApp Image 2025-07-09 at 17.52.43.jpeg
Ketua Institut Harkat Negeri, Sudirman Said dalam program Real Talk with Uni Lubis pada Rabu (09/07/2025) (IDN Times/Alya Achyarini)

Sebelumnya, Sudirman sudah diperiksa pada Selasa, 23 Desember 2025. Saat itu, Sudirman diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM saat itu.

"Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," ujarnya.

2. Kasus Petral di Kejagung belum ada tersangka

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said ketika diwawancarai untuk program Gen Z Memilih. (IDN Times/Fauzan)
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said ketika diwawancarai untuk program Gen Z Memilih. (IDN Times/Fauzan)

Kasus yang merugikan keuangan negara itu sudah naik penyidikan per Oktober 2025. Namun hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.

Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi. Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.

Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 3 November 2025 lalu.

3. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi

Sudirman Said dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times pada Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Tata Firza)
Sudirman Said dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times pada Jumat (24/5/2024). (IDN Times/Tata Firza)

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Selain itu, penyidik sudah mulai mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Wardatina Mawa Tolak Permohonan Damai Inara Rusli dan Insanul Fahmi

19 Jan 2026, 13:26 WIBNews