Kejagung Geledah Sejumlah Money Changer di Kasus Korupsi POME

- Kejagung mencari aliran dana dari hasil kejahatan yang ditukarkan menjadi valuta asing
- Barang bukti berupa dokumen terkait kasus limbah CPO telah disita oleh Kejagung
- Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai terkait kasus ekspor POME
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah Money Changer terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Ya, kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/1/2026).
1. Kejagung telah mengetahui aliran dana

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan dan ditukarkan menjadi valuta asing atau sebaliknya.
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa mengungkap lebih detail terkait dengan aliran dana, termasuk dengan sosok-sosok yang diduga terlibat.
"Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu," tuturnya.
2. Kejagung sita dokumen

Mantan Aspidsus Kejati Jakarta tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait dokumen kasus limbah CPO.
"BB yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ," ujarnya.
3. Kejagung telah menggeledah Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.
Anang menyebut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME.


















