Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tiga pegawai Maktour Travel mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, ketiganya akan dipanggil KPK lagi.

Tiga pegawai itu antara lain Junadya Kartika (Direktur Maktour Travel), Sukena (Pegawai Maktour Travel), dan Rifanah (Pegawai Maktour Travel).

"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik untuk alasannya. Pemanggilan berikutnya segera disampaikan Tim Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada Jumat (17/5/2024).

1. Pemilik Maktour Travel sempat mangkir

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga sempat dipanggil KPK. Namun, ia mangkir.

Meski begitu, KPK tetap memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Harly Lafian (Pemilik Suita Travel), Michele Kezia Sultan Jaya (Pemilik Suita Travel), dan Nur (Pegawai Accounting Suita Travel).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," ujarnya.

2. KPK sita sejumlah aset Syahrul Yasin Limpo

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Terbaru, KPK menyita mobil Mercedes Benz milik Syahrul Yasin Limpo. Mobil itu diduga sengaja disembunyikan Syahrul di kawasan Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menyita rumah Syahrul Yasin Limpo di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu bernilai Rp4,3 miliar.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Editorial Team

EditorAryodamar