Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250909-WA0225.jpg
3 Tersangka korupsi pengadaan katalis Pertamina ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menahan 3 tersangka korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina, termasuk anak mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina.

  • Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

  • Kasus bermula dari kebijakan penghapusan kewajiban lolos ACE Tes bagi produk katalis yang membuat PT Melanton Pratama terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp176,4 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina.

Mereka adalah Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi (Manajer Operasi PT Melanton Pratama), dan Alvin Pradipta Adyota (anak mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto).

Sedangkan satu tersangka yang belum ditahan KPK adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto.

"KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 9-28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," imbuhnya.

Asep menjelaskan, kasus bermula ketika PT Melanton Pratama yang menggunakan nama Albemarle Corp pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, gagal karena dianggap tak lolos ACE Test.

Kemudian, Manajer Operasi Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi, menghubungi anak mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Atas sepengetahuan Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, ia meminta pengkondisian agar bisa ikut tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

"Atas pengondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos ACE Tes bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp176,4 miliar," ujarnya.

Setelah memenangkan tender, PT Melanton Pratama memberikan fee kepada Chrisna Damayanto sekitar Rp1,7 miliar pada 2013-2015. Uang itu berasal dari Albemarle Corp.

"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktu Pengolahan di PT Pertamina," ujarnya.

Editorial Team