Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 TNI Pembunuh Kepala Cabang BRI Dituntut Bui 4-12 Tahun dan Pemecatan
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Oditur militer menuntut tiga prajurit TNI atas pembunuhan Kepala Cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta dengan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
  • Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat, Kopda Feri Herianto 10 tahun dan dipecat, sedangkan Serka Franky Yaru hanya dituntut 4 tahun tanpa pemecatan.
  • Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di leher dan dada, sementara kasus ini juga melibatkan 15 warga sipil yang memiliki peran berbeda dalam penculikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga tentara yang buat orang BRI meninggal. Namanya Pak Ilham. Tentara itu sekarang disidang di Jakarta. Satu tentara bisa masuk penjara 12 tahun, satu lagi 10 tahun, dan satu lagi 4 tahun. Dua tentara mau dipecat dari TNI. Sidangnya belum selesai dan nanti lanjut lagi hari Kamis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Oditur militer menuntut tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dengan ancaman bui 4 hingga 12 tahun. Selain itu, ketiganya juga dituntut diberhentikan dari institusi militer.

Perbedaan hukuman bagi terdakwa, kata oditur militer, disesuaikan dengan peran masing-masing dalam pembunuhan kepala cabang BRI berusia 37 tahun itu.

"Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).

Namun, Serka Franky tidak dituntut dipecat dari dinas militer meski dituntut bui selama empat tahun. Selain itu, Serka Franky sejak awal tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.

Isi tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman bui ketika dibacakan dalam surat dakwaan pada awal April 2025.

Salah satu fakta yang terungkap dari sidang tuntutan yakni terdakwa I, Serka Mochamad Nasir menginjak Ilham selama diculik. Selain itu, Nasir juga melilitkan handuk di leher Ilham dan menarik ke atas hingga kepala terangkat. Nasir juga menendang dada dan perut bagian rusuk korban dua kali.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di leher.

"Sehingga jalan napas tertekan dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru, sehingga mempercepat kematian korban,"

Selain melibatkan tiga prajurit TNI, penculikan yang berujung pembunuhan itu juga menyeret 15 warga sipil lainnya. Mereka terbagi ke dalam beberapa tim dan memiliki tugas masing-masing.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tiga terdakwa.

Editorial Team