Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

3 Anggota TNI Pembunuh Kacab BRI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

3 Anggota TNI Pembunuh Kacab BRI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang pembacaan eksepsi bagi tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan kepala cabang BRI. (Tangkapan layar Pengadilan Militer 08-Jakarta)
Intinya Sih
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan tiga anggota Kopassus yang didakwa membunuh kepala cabang BRI, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
  • Dalam dakwaan terungkap korban menolak kerja sama terkait dana ilegal dan sempat melawan sebelum tewas, sementara salah satu terdakwa, Serka Franky Yaru, tidak ditahan karena perannya dinilai pasif.
  • Istri korban, Puspita Aulia, menolak permintaan maaf para terdakwa di persidangan dan mengungkapkan penderitaan keluarga setelah kehilangan sosok suami serta ayah bagi anak-anaknya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga anggota Kopassus TNI yang terlibat kasus pembunuhan kepala cabang BRI hari ini, Senin (18/5/2026). Bila merujuk ke isi dakwaan, ketiganya terancam vonis bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati. Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.

Juru Bicara Pengadilan Militer Mayor Chk Endah Wulandari mengatakan, agenda sidang tuntutan tetap akan berjalan hari ini. "Tim majelis hakimnya tetap hadir dan agendanya tetap," ujar Endah kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (17/5/2026).

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum ketiga terdakwa meminta agar dakwaan dibatalkan. Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur mengatakan, dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh oditur militer, tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Nugroho juga menyebut, dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

Kondisi itu, kata Nugroho, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa. Hal ini menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.

"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum, dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujar Nugroho seperti dikutip dari akun YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

1. Kacab BRI sempat melakukan perlawanan saat diculik oleh tiga anggota TNI

Kopassus, TNI AD
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Salah satu fakta yang terungkap di persidangan yakni kepala cabang pembantu bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta sempat melakukan perlawanan dan berteriak 'penculik' sebelum kemudian tewas di tangan komplotan yang melibatkan tiga prajurit TNI AD. Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Ilham dianggap menjadi penghalang bagi pencairan dana ilegal senilai miliaran rupiah atau dana dormant yang mengendap di salah satu bank milik pemerintah tersebut.

"Bahwa setelah korban dikeluarkan dari mobil Avanza warna putih, korban sempat berteriak, 'penculik!'" ujar Oditur Militer Kolonel ChK Andri Wijaya saat membacakan dakwaan dalam sidang, Senin (6/4/2026).

Andri mengungkap, teriakan Ilham di lahan kosong belakang lapangan golf Kemayoran itu adalah perlawanan terakhir sebelum dirinya tewas. Usai teriakan tersebut, bukannya mendapat pertolongan, Ilham justru dibungkam dengan kekerasan fisik yang brutal.

Oditur militer juga menjelaskan, Ilham menjadi target karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir. Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi.

"Bantuan untuk di-follow up, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang," ujar Andri menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.

Karena Ilham tetap tidak bisa "dibeli", opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah di Jakarta.

2. Terdakwa Franky Yaru tidak ditahan

Prajurit TNI AD, Peradilan Militer
Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta mulai disidangkan di peradilan militer. (Tangkapan layar YouTube Peradilan Militer II-08 Jakarta)

Oditur militer, Kolonel Chk Andri Wijaya juga mengungkap terakwa III, Serka Franky, tidak ditahan meski ia terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank BUMN tersebut. Menurut Andri, alasan Franky tidak ditahan menjadi kewenangan atasan yang berhak menghukum dan Papera.

"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera, itu yang pertama kewenangan," ujar Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel ChK Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4/2026).

Selain faktor kewenangan tersebut, Andri menyebut Serka Franky tidak ditahan karena perannya dinilai pasif selama kejadian.

"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar karena ada kegiatan yang tadi kami sampaikan. Bahwa awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tetapi karena tidak ketemu akhirnya mengikuti dari terdakwa 2," tutur dia.

3. Istri kepala cabang menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa

kepala cabang BRI, Puspita Aulia
Istri kepala cabang BRI, Puspita Aulia ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) lalu turut menghadirkan istri korban, Puspita Aulia. Di dalam persidangan itu, Puspita menolak permintaan maaf yang diajukan oleh tiga anggota Kopassus yang menculik dan membunuh suaminya.

"Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini, karena ini menyakitkan untuk saya," ujar Puspita di sidang tersebut sambil berurai air mata.

Puspita menyebut, perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut telah membuatnya sakit hati. Di hadapan majelis hakim, Puspita mengungkapkan penderitaannya setelah sang suami meninggal dunia. Dia kini harus menghidupi anak-anaknya yang masih berusia dini serta menanggung beban nafkah dan mental seorang diri.

"Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya," tutur dia.

Puspita juga menyampaikan bahwa anak-anaknya terus merindukan sosok Muhammad Ilham Pradipta sebagai ayah mereka yang kini sudah tiada. Dalam doa mereka, terselip harapan agar Ilham dapat kembali meski hanya sekejap, sebagai bentuk kerinduan atas kedekatan mereka dengan sang ayah.

"Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai salat subuh dia berdoa. 'Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini', karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya," katanya menirukan doa yang diucapkan oleh salah satu anaknya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More