Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibangkangi oleh DPR menuai polemik berkepanjangan. Lembaga perwakilan rakyat itu melakukan langkah kontroversial dengan menempuh Revisi UU Pilkada dalam waktu tujuh jam melalui Baleg yang pada akhirnya batal disahkan usai didemo masyarakat.
Kini bola panas dilempar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai Revisi UU Pilkada batal, Putusan MK harus diakomodasi melalui Peraturan KPU (PKPU). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memastikan lembaganya akan mematuhi dan berpedoman pada Putusan MK dalam menggodok PKPU.
"Kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin saat audiensi bersama aliansi masyarakat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Setidaknya hingga saat ini ada tiga versi draft PKPU terkait pencalonan kepala daerah yang bocor ke publik. Dari ketiga versi itu, ada yang tidak mengakomodir secara keseluruhan Putusan MK perkara Nomor 60 maupun 70.
Namun sampai tulisan ini dimuat, Afifuddin belum mengonfirmasi lebih lanjut apakah draft PKPU yang bocor itu berasal dari KPU.