Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MK

Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MK
Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)
  • KPU dipastikan tetap teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 tahun 2016.
  • Aliran berbagai elemen masyarakat melakukan audiensi dengan KPU terkait ambang batas usia 30 tahun dalam pemilu.
  • DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada, sehingga putusan MK tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didatangi aliansi berbagai elemen masyarakat pada Jumat (23/8/2024). Mereka melakukan audiensi dengan KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang hadir adalah pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menanyakan pada pimpinan KPU bagaimana sikap mereka apabila DPR meminta ambang batas usia 30 tahun digeser menjadi pada saat dilantik.

"Apakah KPU akan tetap teguh sesuai Keputusan MK nomor 92 tahun 2016 bahwa kesimpulan konsultasi tidak mengikat KPU atau seperti apa?" tanya Titi dalam forum di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

  1. 1. KPU pastikan patuhi MK

    Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)
    Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin langsung merespons pertanyaan Titi. Ia memastikan KPU tetap teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi.

    "Kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

  2. 2. Deretan aliansi masyarakat datangi KPU

    Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)
    Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, ada sejumlah tokoh yang ikut dalam audiensi itu. Berdasarkan undangan yang diterima, berikut nama-namanya.

    1. Ray Rangkuti

    2. Sandra Hamid

    3. Tunggal Pawestri 

    4. Romo Simon Lili P. Tjahjadi

    5. Natalia Soebagjo

    6. Julius Ibrani

    7. ⁠Hadar Gumay

    8. Violla Reinanda (PSHK/Salam4Jari)

    9. Virdian Aurellio (Brand New Indonesia/Salam4Jari)

    10. Titi Anggraeni

    11. Saiful Mujani

    12. Saidiman

    13. Alif Iman

    14. Nong Darol Mahmada

    15. Georgius Benny (Salam4Jari)

    16. Satria naufal - korpus bemsi, presma em ub

    17. Sajiwo - ketua bem unnes

    18. Annas- ketua bem upnvyk

    19. Fawwaz ihza -ketua bem unpad

    20. Feliks Erasmus Arga

    21. Stanislaus Fritz Prasetyo - ketua Senat STFD

    22. ⁠Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR.

    23. ⁠Rusdi Marpaung

    24. ⁠Ruslan Batalipu

    25. ⁠Sandra Moniaga

    26. ⁠Benny Susetyo

    27. Wahyu Susilo

    28. Jojo Rohi

  3. 3. DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada

    Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Diketahui, DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

    Dasco menegaskan, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024.

Share Article
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More