Tunjangan Insentif KPU Naik 50 Persen, Begini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan insentif untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. Karena sejak 2014, KPU tidak pernah lagi menikmati kenaikan insentif.
Pemberian insentif itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Insentif juga diberikan kepada para komisioner KPU RI.
Lantas, seperti apa rincian kenaikan insentif tersebut? Simak selengkapnya di artikel ini!
1. Insentif ketua dan anggota KPU

Adapun besaran insentif yang diberikan, sebagai berikut :
a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp77.625.000
2. Anggota sebesar Rp67.500.000
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp32.000.000
2. Anggota sebesar Rp27.000.000
2. Insentif untuk ketua dan anggota KPU di kabupaten kota

Insentif untuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten I Kota dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp 21.600.000
2. Anggota sebesar Rp16.200.000
3. Besaran insentif untuk PNS di lingkungan Sekjen KPU

Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58.170.000
- Pejabat pimpinan tinggi madya eselon I.b sebesar Rp41.390.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp 29.442.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar Rp 23.340.000
- Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17.124.000
- Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.000
- Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000.