Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu menemukan sebanyak 31 juta data pemilih belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut disampaikan melalui surat dari Dukcapil oleh KPU.
Kasubdit Pengolahan Data Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Erikson Manihuruk menjelaskan bagaimana data 31 juta pemilih tersebut bisa muncul.
“Jadi gini, DPT KPU kan ada 185 juta sekian terus kami mensinkronisasikan data tersebut. Ternyata yang tersinkronisasi di database kami ada 160 juta. Sisanya 25 juta itu banyak masalah, seperti ganda, ada yang sudah meninggal dan ada juga yang NIK-nya double. Jumlah 25 juta inilah yang kami coba bersihkan dan disandingkan dengan data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP," jelasnya.
Erikson melanjutkan, data pemilih yang telah melakukan perekaman ini tidak lagi berdasarkan pada NIK tapi hanya berdasarkan pada elemen data perekaman. "Jadi jumlah 25 juta tersebut ditambah dengan jumlah data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Disitulah jadi totalnya ada sekitar 31 juta,” ujarnya.