KPU Siapkan Kartu Pemilih Alternatif Bagi Warga yang Tak Punya e-KTP

Jakarta, IDN Times – Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berupaya agar semua pemilih bisa mendapatkan e-KTP. Dengan begitu, mereka bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan alternatif jika nantinya masih ada banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP.
1.Kartu pemilih jadi alternatif terakhir

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan menggunakan alternatif kartu pemilih untuk digunakan agar warga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 nanti. Menurut Viryan, kartu pemilih ini bisa dikeluarkan atas kerja sama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Selain itu, kartu pemilih ini dimungkinkan bagi mereka yang tinggal di tanah dan hutan milik negara, yang tidak mungkin memiliki e-KTP. Karena menggunakan surat keterangan (suket) sudah tidak memungkinkan lagi,” tuturnya.
2.e-KTP jadi dokumen wajib yang dimilki oleh pemilih

Untuk Pemilu 2019 ini, seluruh pemilih wajib memiliki e-KTP. Karena dokumen inilah yang menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan suaranya di hari pemungutan suara nanti.
“Jadi yang kami pikirkan saat ini adalah bagaimana warga negara yang sudah memiliki hak (memilih) bisa terjamin secara administrasi untuk menggunakan hak pilihnya,” katanya.
3.Masih berharap pemerintah selesaikan e-KTP

Meskipun KPU telah memiliki alternatif yang akan digunakan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP. Namun, KPU tetap berharap bahwa pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan e-KTP. Sehingga semua warga yang sudah berusia di atas 17 tahun bisa segera memiliki e-KTP.
“Kami masih berharap pemerintah bisa menyelesaikan e-KTP yang kami ketahui bersama dengan dukcapilnya untuk bersungguh-sungguh dan berupaya,” ujarnya.