KPU: Ada 31 Juta Data Pemilih Belum Masuk DPT

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan ada 31 juta penduduk telah melakukan perekaman KTP Elektronik. Namun jumlah tersebut belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data tersebut didapatkan melalui surat yang dikirimkan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI pada 16 September 2018, usai kegiatan rapat pleno pada hasil penyempurnaan DPT 10 hari. Dalam surat tersebut disebutkan dua poin penting.
“Pertama, DPT pada pemilu 2019 yang ada padanannya dengan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 160 juta pemilih. Kedua, data penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi tidak ada di DPT sebanyak 31 juta jiwa pemilih,” ujar Viryan.
1.Dua data tersebut tidak berdasarkan nama dan alamat

Viryan mengatakan dua poin data penduduk yang disampaikan Dukcapil kepada KPU tersebut, tidak menyertakan nama dan alamat. Sehingga KPU mengalami kesulitan memeriksa kembali data tersebut.
“Dua data tersebut diberikan tanpa memberikan by name by address-nya. Pada 16 September 2018, kami cek ternyata tidak ada datanya. Yang 160 juta dan 31 juta itu. KPU kan tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPU kesulitan karena tidak mendapat dukungan atas data-data tersebut. Nah, kemudian kita mengirimkan surat lagi pada Dukcapil pada19 September 2018,” kata dia.
2.Kewajiban Dukcapil mengirimkan data kependudukan setiap enam bulan sekali

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disampaikan Dukcapil memiliki kewajiban menyerahkan data kependudukan setiap enam bulan sekali kepada KPU, sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Jadi semestinya data enam bulan pertama pada 2018 sudah bisa diserahkan ke KPU.
“Kami mengirimkan surat kepada Dukcapil menyampaikan ada kewajiban pemerintah yang menyebutkan, pemerintah harus memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali kepada KPU, untuk bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Viryan.
3. Dukcapil belum menyerahkan data pemutakhiran DPT enam bulan pertama pada 2018

Viryan mengatakan data pemilih per enam bulan yang seharusnya diserahkan Dukcapil ke KPU belum diberikan. Padahal, jika melihat jatuh tempo pada Juli atau Agustus, seharusnya KPU sudah bisa memegang data per enam bulan pada 2018.
“Artinya paling tidak data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan pada enam bulan pertama 2018 yang jatuh pada Juni, tapi paling tidak Juli atau Agustus, apalagi sekarang sudah masuk Oktober, bisa diberikan. Makanya kami mengirimkan surat yang kedua pada 19 September. Saat 6 September kami juga sudah kirimkan surat ke Dukcapil tapi tidak diberikan,” tutur dia.
Semoga Dukcapil segera menyerahkan data pemutakhiran awal 2018 ya guys.