Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Saat Indonesia memperingati hari kemerdekaan, para ABK yang bekerja di atas kapal penangkap ikan tak ikut merasakannya. 4 ABK yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan meninggal saat bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok. 

Menurut data dari kepolisian dan instansi terkait, 4 ABK itu bekerja di dua kapal penangkap ikan berbeda. 3 jenazah ditemukan oleh personel Kepolisian Riau pada 12 Agustus 2020 lalu di sebuah kapal milik nelayan lokal di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam. 

Ketiga jenazah itu ternyata dipindahkan dari kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang tengah berlayar menuju ke Argentina, yang tengah melewati perbatasan Batam dan Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes (Pol) Arie Dharmanto, mengatakan 3 jenazah itu kemudian dibawa ke rumah sakit di Batam. 

"Kami mendapatkan infomasi dari masyarakat, yang mengatakan ada orang yang menyewa pancung (perahu) yang digunakan untuk menjemput mayat," ungkap Arie dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Senin, 17 Agustus 2020. 

Ketiga jenazah diketahui berinisial S (22 tahun) dan M (26 tahun) yang berasal dari Aceh serta DA (23 tahun) asal Donggala, Sulawesi Tengah. Sementara, jenazah keempat ditemukan di Peru.

Jenazah yang diketahui berinisial SA itu bekerja di kapal penangkap ikan Long Xin 629. Itu merupakan kapal yang sama di mana krunya melakukan pelarungan terhadap 3 jenazah ABK asal Indonesia. 

Mengapa kematian terhadap ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok terus berulang?

1. Polda Riau telah menahan 3 orang yang jemput jenazah ABK Indonesia dari kapal ikan Tiongkok

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)

Kombes (Pol) Arie Dharmanto mengatakan pihaknya telah menahan 3 orang yang menjemput jenazah ABK WNI. Ia menjelaskan jenazah dipindahkan dari kapal penangkap ikan Fu Yuan Yu 829. Kapal tersebut, kata Arie, tidak bersandar di wilayah perairan Indonesia dan hanya berada di perairan terluar saja. 

"Mereka tidak berani merapat lalu kontak ke pihak agen untuk ambil mayatnya," ungkap Arie yang dikutip dari media Malaysia, Benar News. 

Agen pengerah ABK ke luar negeri kemudian mengontak nelayan lokal untuk menjemput ketiga jenazah. Dari pengakuan para nelayan, mereka diberi upah mencapai ratusan juta rupiah. 

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 3 nelayan lokal, maka Polda Riau menetapkan dua agen pengerah ABK yakni J dan E sebagai tersangka. 

"Kami telah menahan J dan E yang posisinya masing-masing adalah direktur dan manajer dari perusahaan perekrut (ABK). Statusnya masih terus diselidiki," kata dia lagi. 

Ia mengatakan pengiriman tiga jenazah melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan. Para tersangka juga melanggar pasal 181 KUHP yaitu membawa mayat dengan niat untuk disembunyikan dan penelantaran. Tiga jenazah ABK kini terbaring di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk dilakukan autopsi. 

"Seharusnya mayat itu kalau memang terjadi kecelakaan atau mengakibatkan orang meninggal, melalui proses ketentuan birokrasi yang diatur di dalam UU," tutur Arie dan dikutip dari kantor berita ANTARA

2. ABK WNI di Peru disebut meninggal akibat kecelakaan kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di