Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diadili di peradilan umum. Mereka merupakan pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil. Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer," kata salah satu perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangan resmi, Jumat (2n0/3/2026).
