Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Cawalkot Bogor nomor urut 5 Raendi Rayendra dan Eka Maulana saat debat cawalkot Bogor. (Tangkapan layar video di Channel Youtube Inews).
Paslon Cawalkot Bogor nomor urut 5 Raendi Rayendra dan Eka Maulana saat debat cawalkot Bogor. (Tangkapan layar video di Channel Youtube Inews).

Intinya sih...

  • Berawal dari dugaan suap Rayendra kepada KPU Kota Bogor

  • Bantahan dari pihak Rayendra terkait interaksi terlarang dengan Habibi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. Keputusan ini merupakan muara dari laporan dugaan suap yang melibatkan salah satu Calon Wali Kota (Cawalkot) Bogor, yaitu Raendi Rayendra dan Eka Maulana.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (9/2/2026), Majelis Hakim DKPP menyatakan, Habibi terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tindakan Habibi tidak menjaga integritas dan kemandirian sebagai wasit dalam kontestasi politik.

Sanksi pemberhentian tetap diambil karena tindakan tersebut dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Bogor.

1. Berawal dari nyanyian titipan dana Rayendra

Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin (kedua dari kanan) didampingi Forkopimda saat menurunkan APK pada Minggu (24/11/2024). (Humas Pemkot Bogor).

Pada tahun 2024-2025, kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai aliran dana dari tim Cawalkot Raendi Rayendra kepada pihak KPU. Dugaan pemberian uang ini disebut-sebut bertujuan untuk mengamankan posisi atau memberikan perlakuan istimewa dalam tahapan pilkada.

Kini, dalam persidangan, muncul bukti berupa tangkapan layar percakapan dan keterangan saksi yang menguatkan adanya pertemuan tidak resmi antara teradu yakni Habibi dengan pihak yang terafiliasi dengan Rayendra.

2. Diduga terima uang miliaran untuk pemenangan paslon

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang fantastis. Habibi diduga mengoordinasikan tim pemenangan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana.

Tak main-main, terungkap ada pengambilan uang tunai sebesar Rp3,7 miliar di Gardenia Hill, Bogor.

"Teradu mengambil uang tersebut sejumlah Rp500 juta dengan dalih pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga sisa uang berjumlah Rp3,2 miliar," ujar Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan fakta persidangan.

3. Bantahan dari pihak Rayendra

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Meskipun namanya terseret dalam pusaran sanksi etik DKPP, pihak Raendi Rayendra sempat memberikan bantahan. Tim hukum Rayendra menegaskan, segala bentuk dukungan dan mobilisasi tim dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keputusan DKPP mengonfirmasi bahwa ada interaksi terlarang yang terjadi. Meskipun DKPP hanya berwenang memutus nasib penyelenggara (KPU), nama Rayendra kini juga kembali tersorot.

4. KPU Jawa Barat ambil alih kendali

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Dengan dipecatnya Habibi secara tidak hormat, KPU Provinsi Jawa Barat dipastikan akan mengambil alih sementara tugas-tugas Ketua KPU Kota Bogor guna memastikan tahapan pilkada tetap berjalan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Muhammad Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.

Editorial Team