Bogor, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. Keputusan ini merupakan muara dari laporan dugaan suap yang melibatkan salah satu Calon Wali Kota (Cawalkot) Bogor, yaitu Raendi Rayendra dan Eka Maulana.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (9/2/2026), Majelis Hakim DKPP menyatakan, Habibi terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tindakan Habibi tidak menjaga integritas dan kemandirian sebagai wasit dalam kontestasi politik.
Sanksi pemberhentian tetap diambil karena tindakan tersebut dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Bogor.
