Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbukti Terima Gratifikasi, Ketua KPU Kota Bogor Habibi Dipecat DKPP

DKPP.jpg
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Dok medsos DKPP RI.
Intinya sih...
  • Habibi diduga terima uang miliaran untuk pemenangan paslon
  • Membentuk struktur Timnas U29 dari unsur PPK hingga KPPS
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi.

Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan gratifikasi dan upaya pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026), majelis hakim menyatakan Habibi tidak lagi layak mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satu poin yang memberatkan putusan adalah sikap tidak kooperatif Muhammad Habibi. Dia tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada Desember 2025 dan Januari 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Ketidakhadiran teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut. Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan," ujar Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.

1. Diduga terima uang miliaran untuk pemenangan paslon

Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin (kedua dari kanan) didampingi Forkopimda saat menurunkan APK pada Minggu (24/11/2024). (Humas Pemkot Bogor).
Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin (kedua dari kanan) didampingi Forkopimda saat menurunkan APK pada Minggu (24/11/2024). (Humas Pemkot Bogor).

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang fantastis. Habibi diduga mengoordinasikan tim pemenangan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana.

Tak main-main, terungkap ada pengambilan uang tunai sebesar Rp3,7 miliar di Gardenia Hill, Bogor.

"Teradu mengambil uang tersebut sejumlah Rp500 juta dengan dalih pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga sisa uang berjumlah Rp3,2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan fakta persidangan.

2. Membentuk struktur Timnas U29 dari unsur PPK hingga KPPS

Seorang masyarakat melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Seorang masyarakat melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam melancarkan aksinya, Habibi memerintahkan bawahannya yang merupakan anggota PPK untuk mendata penyelenggara pemilu yang bisa diajak kerja sama.

Data tersebut dikirim dalam format Excel dengan nama folder yang cukup unik, yakni "Timnas U29."

Struktur ini melibatkan puluhan anggota PPK dan PPS, serta ribuan anggota KPPS di Kota Bogor. Mereka diarahkan untuk membagikan uang kepada pemilih agar mencoblos paslon tertentu dengan imbalan operasional yang beragam.

3. Sanksi pemecatan berlaku sejak putusan dibacakan

ilustrasi suap (freepik/creativeart)
ilustrasi suap (freepik/creativeart)

Atas berbagai pelanggaran integritas dan asas netralitas tersebut, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Habibi secara tetap.

DKPP menilai tindakan Habibi telah merusak sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Muhammad Habibi, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna.

Selain itu, DKPP memerintahkan KPU RI untuk mengeksekusi putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan dan meminta Bawaslu untuk mengawasi prosesnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Bertemu Trump 19 Februari Bahas BoP dan Tarif Impor?

09 Feb 2026, 18:10 WIBNews