DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Komisioner KPU karena Sewa Jet

- DKPP memberi sanksi peringatan keras kepada jajaran KPU RI terkait pengadaan sewa private jet.
- Betty Epsilon Idroos direhabilitasi, karena menolak kontrak sewa jet untuk operasional.
- Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan jajaran KPU RI ke DKPP dan meminta agar komisioner KPU dipecat.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka yang disanksi ialah Ketua KPU, Mochammad Afifuddin; Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno; serta sejumlah anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
DKPP menganggap pimpinan KPU tingkat pusat ini telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
1. DKPP rehabilitasi Betty Epsilon Idroos

Namun, DKPP tidak menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, yang juga menjadi teradu dalam kasus nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 ini.
Betty tidak dikenakan sanksi seperti rekannya karena dinilai menolak kontrak penggunaan sewa private jet. Dia disebut memilih menggunakan pesawat komersil dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota KPU saat Pemilu 2024. Dengan demikian, DKPP menilai Betty tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Merehabilitasi nama baik teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
2. KPU sebut sewa jet untuk operasional karena situasi luar biasa

Sebelumnya, KPU RI menanggapi pemberitaan dan kritik publik mengenai penyewaan pesawat jet dalam pelaksanaan Pemilu 2024. KPU menegaskan, keputusan ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019, adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari. Akibat waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.
KPU juga menjawab kritikan soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik pemilu. Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah.
Sehingga penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat—misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Menurut Afifuddin, kegiatan padat tersebut tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” jelasnya.
Afifuddin menambahkan, dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah, membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya distribusikan ke kecamatan dan TPS.
"Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan. Dalam hal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan" ujar Ketua KPU RI.
Hasil positif dari sidak langsung tersebut, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.
"Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar 380 Milyar," kata Afifuddin.
KPU menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit BPK.
Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan APIP KPU. Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” sebut Afifuddin.
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Afif itu juga memastikan, KPU mendengarkan suara dan masukan dari masyarakat luas.
“Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," jelas dia.
KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
3. Aduan ke DKPP minta Komisioner KPU RI dipecat

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP terkait dugaan kejanggalan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.
Perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, menuturkan dalam aduan yang disampaikan, mereka mendesak agar jajaran komisioner KPU RI dicopot.
"Tuntutannya adalah kami meminta (jajaran Komisioner KPU RI) untuk diberhentikan keseluruhan. Tapi kalau misalkan di Sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu. Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini. Karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan," kata dia usai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap, jajaran KPU RI sebagai teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu terhadap sejumlah prinsip.
"Dalam hal ini adalah kode etik penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, kemudian prinsip proporsional, kemudian prinsip akuntabel, dan prinsip efisiensi. Menurut kami ada beberapa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar," ucap Ibnu.
"Hal ini kami dasarkan pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," sambung dia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik dalih KPU, yang mengaku menyewa private jet untuk memantau logistik di daerah terpencil. Padahal, berdasarkan penelusuran, pesawat jet disewa dengan tujuan perjalanan ke kota besar.
"Dari pemantauan dari tren Asia ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar misalkan ke Bali, Makassar dan nanti akan dijelaskan lebih lanjut," tegas Ibnu.