Jakarta, IDN Times - Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights Day. Menurut Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), hak asasi manusia adalah hak dasar yang memang sudah dimiliki sejak lahir. Hak itu tidak diberikan oleh siapa pun.
Hak-hak universal ini melekat pada setiap orang, terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, dan status lainnya. Mulai dari yang paling mendasar, hak hidup, hingga yang membuat hidup layak dijalani, seperti makanan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kebebasan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Merujuk pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), beberapa peristiwa pelanggaran HAM dipicu oleh penyebab di luar diri individu atau karena faktor eksternal. Berikut faktor-faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yang dirangkum IDN Times.