Melalui amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Lebih rinci, aturan ini dituangkan dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan WNA berhak atas e-KTP namun harus memenuhi persyaratan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sangat mirip dengan identitas WNI.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Selain itu pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
“Apabila ada WNA pemegang KITAP dengan syarat 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, dia wajib memiliki e-KTP. Jangan sampai ada tanggapan kok pemerintah jelang Pemilu memberikan KTP bagi WNA? Sejak 2006 sudah diamanatkan itu,” kata Gede di Jakarta, Sabtu (2/3).