Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri: WNA yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya e-KTP

Dok. KPU

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) tetap wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.

“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Kamis (28/2).

1. Ketentuan kepemilikan e-KTP untuk WNA sesuai Undang-undang

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Ketentuan ini, menurut Bahtiar, sudah berlaku sesuai Undang-undang. Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah, dan praktik di negara lain juga demikian.

“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar.

Dia menambahkan, bukannya e-KTP tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, namun justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.

2. Tidak punya hak pilih meski punya e-KTP

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Bernardinus Amanda Nugraha)

Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun identitas tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini, menurut dia, karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.

Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

3. E-KTP ganda di Cianjur tidak masuk dalam DP4 Pemilu 2019

Dok. KPU

Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur atas nama Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat.

“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” ujar Bahtiar.

4. Undang-undang mengatur WNA yang punya izin tinggal tetap wajib memiliki e-KTP

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Bahtiar menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki e-KTP wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) e-KTP.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, lanjut Bahtiar, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us