PATBM adalah sebuah gerakan kelompok warga yang fokus untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak dalam melakukan upaya-upaya perlindungan anak dengan membangun kesadaran masyarakat.
Melalui program ini masyarakat diharapkan memiliki pemahaman, sikap, dan perilaku yang mengedepankan perlindungan anak. Sasaran program PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Dikutip dari laman web resmi Kemen PPPA, program PATBM pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa atau kelurahan. Dalam situasi di perkotaan di mana kepadatan penduduknya tinggi, maka kegiatan ini bisa diturunkan menjadi kegiatan RW bahkan RT.
Dalam situasi pedesaan, di mana penduduk terkelompok dalam dusun-dusun yang saling berjauhan, maka kegiatan ini bisa dilakukan pada tingkat dusun.
Kegiatan PATBM didukung dengan adanya pengembangan jejaring dengan penyedia pelayanan pendukung. Misalnya seperti pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), lembaga kesejahteraan sosial (LKS), atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan anak atau
penanganan kekerasan.
Selain itu, juga bisa bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), kepolisian sektor (Polsek), lembaga bantuan hukum (LBH), bintara pembina desa (Babinsa), dan institusi sosial yang ada di masyarakat.