Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan soroti temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Semeru. (IDN Times/Amir Faisol)
Daniel menilai, isu ini membuka realitas lebih dalam bahwa masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan secara administratif, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, dan minim pengawasan lintas kementerian.
"Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara," tutur Daniel.
Daniel pun mengkritik indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya.
Karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
"Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," sebut Daniel.
“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkanbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuhnya.
Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Izin pengelola swasta harus dicabut bila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.
"Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya," ucap Daniel.