Jakarta, IDN Times - Hari ini, 20 Oktober 2018, tepat empat tahun pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Indonesia.
Fokus kerja pembangunan infrastruktur cukup masif dilakukan, namun di sisi lain, terdapat juga reformasi kebijakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari bagian visi misi Pemerintahan Joko Widodo.
Menyoroti hal itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam situs resminya icjr.or.id membahas sembilan cita atau biasa kita sebut Nawacita, terkait dengan agenda reformasi kebijakan hukum dituangkan dalam cita ke-4 yaitu menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Nawacita ke-4 tersebut diturunkan menjadi 42 prioritas utama untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang berkeadilan serta tertuang dibakukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.
ICJR mencatat bahwa dalam perkembangan dan pencapaian agenda reformasi kebijakan hukum yang dijalankan oleh Pemerintahan Joko Widodo dirasakan belum memenuhi dan belum merealisasikan apa yang tertuang dalam Nawacita ke-4.
Lalu apa saja catatan ICJR atas hal tersebut?