Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Tuntutan 20 Mei
Empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus ditetapkan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Oditur militer memutuskan tidak menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan karena kondisi kesehatannya, dan menilai bukti serta keterangan yang ada sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
  • Tim Advokasi Untuk Demokrasi menilai persidangan bernuansa ketidakadilan karena hakim dianggap tidak imparsial dan para terdakwa masih berstatus anggota aktif TNI yang tetap menerima gaji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus pada Rabu kemarin, diakhiri dengan kesimpulan tak akan ada lagi saksi tambahan yang didengarkan keterangannya. Maka kekhawatiran bahwa Andrie bakal dijemput paksa menghilang. Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto kemudian memerintahkan oditur militer untuk menyiapkan tuntutan pada Rabu (20/5/2026).

"Jadi, pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan. Satu minggu ke depan, Rabu (20/5/2026), pembacaan tuntutan oleh oditur militer," ujar Fredy dalam persidangan pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun, Oditur Militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi mengusulkan agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Tetapi, usulan itu ditolak oleh Fredy karena akan berbenturan dengan sidang korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan yang melibatkan perusahaan asing bernama Navayo International AG.

"Siap, kami upayakan," kata Iswadi merespons lagi.

Tetapi, oditur militer lainnya Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena kembali menawar agar pembacaan tuntutan bisa dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Hakim ketua kembali menolak dan meminta agar oditur militer mengupayakan lebih dulu pembacaan tuntutan pada Rabu pekan depan.

"Ini kan perkara menonjol. Saudara kan kemarin melimpahkan (ke pengadilan) dalam waktu secepatnya juga bisa, masak tuntutan gak bisa. Ini kan ekspress (proses pelimpahannya)," ungkap Fredy.

1. Tidak ada proses penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain

Empat terdakwa anggota TNI di Denma BAIS yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

Lebih lanjut, selama empat kali persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak ada nama lain yang ikut disebut. Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu (Pas) Sami Lakka mengaku aksi teror air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal itu merupakan inisiatif pribadi.

Aksi teror terhadap Andrie tercetus karena Serda Edi merasa kesal dan emosi melihat Andrie protes penyusunan RUU TNI pada Maret 2025 lalu di Hotel Fairmont.

"Kami tidak mengenal langsung (Andrie Yunus), izin. Kami hanya mengenal dari media sosial. Saya merasa emosi karena dia overacting," kata Edi.

"Waktu di video yang viral di Hotel Fairmont. Pada saat itu ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi UU (TNI). Di situ, (sikap) arogan Andrie Yunus dan overacting dan menginterupsi ruang rapat. Padahal, itu ruang rapat tertutup," imbuhnya.

Sementara, inisiatif untuk meneror Andrie menggunakan media air keras disampaikan oleh terdakwa II Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono. Budi menilai, dengan disiram air keras lebih efektif dan cepat.

Saksi yang dihadirkan oleh oditur militer paling tinggi merupakan Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel Heri Heryadi. Saksi lainnya Perwira Pembantu Madya D 31 Direktorat B BAIS TNI, Letnan Kolonel Alwi Hakim Nasution membantah ada instruksi untuk melakukan operasi terhadap Andrie Yunus.

"Apakah saudara dalami, apakah ini ada perintah?" ujar Fredy ketika bertanya kepada Alwi di sidang pada 6 Mei 2026 lalu.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi.

Fredy pun menanyakan apakah ada operasi khusus yang didesain oleh BAIS TNI terhadap Andrie Yunus. "Apakah mungkin ini operasi khusus?" tanya Fredy lagi.

"Sepengetahuan kami tidak ada (operasi khusus). Bahwa terdakwa hanya merasa terlecehkan dan sakit hati terhadap Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," katanya menjawab Fredy.

2. Oditur tak memaksa Andrie Yunus harus hadir

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Di persidangan itu juga terungkap sikap oditur militer yang tak memaksakan Andrie Yunus hadir sebagai saksi tambahan. Sebab, berdasarkan surat rekomendasi dari Direktur Utama RSCM, Andrie masih membutuhkan waktu beristirahat pascaoperasi hingga dua pekan ke depan.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau menurut saya gak usah (mendengarkan keterangan Andrie Yunus). Jadi, tidak memanggil," ujar Oditur Militer Upen.

Hakim Ketua Fredy pun menyerahkan kewenangan pemanggilan Andrie kepada oditur militer.

"Ya, sudah (kalau tak mau memanggil). Tapi, oditur nanti pembuktiannya tetap di dalam fakta ya monggo. Saya kembalikan lagi kepada oditur," kata Fredy.

Namun, oditur militer meyakinkan dengan keterangan saksi, terdakwa, dan sejumlah barang bukti, pihaknya berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan tindak pidana dan memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga, saya pikir ini sudah sangat cukup dan terang menurut kami. Jadi, tak diperlukan lagi saksi tambahan untuk hadir dalam suatu persidangan," kata Upen.

Dengan begitu, maka ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus tidak terwujud. Sebab, oditur militer merasa tak lagi perlu mendengarkan keterangannya.

3. Tim kuasa hukum nilai persidangan hanya sekedar sandiwara

Hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto ketika menunjukkan wadah menampung air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meyakini tak akan ada kebenaran dan keadilan yang diberikan kepada Andrie lewat peradilan militer yang sedang berjalan. Pertama, salah satu bentuk ketidakadilan ditunjukkan hakim ketua majelis Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ia malah mengkritisi cara kerja empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dinilai tidak profesional. Sebab, terdakwa I, Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras kepada Andrie menggunakan tumbler. Maka, tak heran bila Serda ikut terkena percikan air keras hingga terluka.

"Pernyataan itu jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras adalah tindakan gegabah menunjukkan konflik kepentingan, karena proses hukum dilakukan secara internal," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Indikasi kedua, di mana pengadilan militer tak akan memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, yaitu tidak ada upaya dari hakim untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang disampaikan polisi militer TNI dan oditur militer. Padahal, kata Dimas, TAUD pernah memaparkan penyiraman air keras yang menimpa Andrie adalah upaya pembunuhan berencana.

"Tuntutan hukumannya pun seharusnya jauh lebih tinggi," kata Dimas.

Indikasi ketiga, di persidangan juga terungkap TNI belum memecat keempat anggota TNI yang sudah menjadi terdakwa. Bahkan, Komandan Detasemen Markas BAIS, Kolonel Heri Heryadi mengatakan keempat terdakwa masih menerima gaji. Hak yang sudah tak lagi diterima yakni tunjangan bagi prajurit TNI.

Editorial Team