Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus pada Rabu kemarin, diakhiri dengan kesimpulan tak akan ada lagi saksi tambahan yang didengarkan keterangannya. Maka kekhawatiran bahwa Andrie bakal dijemput paksa menghilang. Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto kemudian memerintahkan oditur militer untuk menyiapkan tuntutan pada Rabu (20/5/2026).
"Jadi, pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan. Satu minggu ke depan, Rabu (20/5/2026), pembacaan tuntutan oleh oditur militer," ujar Fredy dalam persidangan pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun, Oditur Militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi mengusulkan agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Tetapi, usulan itu ditolak oleh Fredy karena akan berbenturan dengan sidang korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan yang melibatkan perusahaan asing bernama Navayo International AG.
"Siap, kami upayakan," kata Iswadi merespons lagi.
Tetapi, oditur militer lainnya Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena kembali menawar agar pembacaan tuntutan bisa dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Hakim ketua kembali menolak dan meminta agar oditur militer mengupayakan lebih dulu pembacaan tuntutan pada Rabu pekan depan.
"Ini kan perkara menonjol. Saudara kan kemarin melimpahkan (ke pengadilan) dalam waktu secepatnya juga bisa, masak tuntutan gak bisa. Ini kan ekspress (proses pelimpahannya)," ungkap Fredy.
