Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengaku tidak terkejut dengan tuntutan ringan yang dibacakan oditur militer dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyiram air keras ke Andrie dituntut bui 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, oditur militer tak menuntut empat pelaku teror untuk dipecat dari TNI. Nilai restitusi juga tidak dibacakan.
"TAUD telah menduga akan adanya tuntutan atau bahkan vonis ringan terhadap empat terdakwa kasus serangan air keras atas Andrie Yunus. Para terdakwa hanya dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan atas kejahatan keji yang mengancam nyawa dan melukai korban secara permanen," ujar anggota TAUD, Airlangga Julio di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (4/6/2026).
TAUD, kata Julio, menilai tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer jauh dari rasa keadilan bagi korban. Aroma impunitas terasa kuat. Stigma tersebut, kata Julio, akan terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer yang mengadili anggota TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan serius terhadap warga sipil.
Sebelumnya, praktik impunitas serupa sudah dipertontonkan di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan terhadap Sertu Reza Pahlevi yang menganiaya remaja berusia 15 tahun hingga meninggal. Reza tetap divonis 10 bulan penjara sesuai dengan vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan yang dibacakan 20 Oktober 2025.
