Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 445 kasus pelanggaran hak pendidikan anak sepanjang tahun 2018. Hal itu terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus (51,20 persen), separuh lebih dari kasus pendidikan di KPAI. Kemudian, kasus tawuran pelajar mencapai 144 kasus (32,35 persen).
"Kasus tahun 2018 ini cukup mengenaskan karena pelaku tawuran menyiram korban dengan air keras sehingga korban meninggal dunia," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Kantor KPAI, Kamis (27/12).
Selain itu, kasus anak menjadi korban kebijakan mencapai 73 kasus (16,50 persen). Menurut Retno, angka tersebut lebih tinggi dari angka tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 52 kasus.