Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI: Mediasi Bukan Solusi Atasi Kekerasan Seksual Anak

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan kasus kekerasan seksual dengan pelaku orang dewasa dalam peraturan perundangan tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. 

"Hasil kesepakatan justru sangat menguntungkan pelaku. Perginya pelaku yang merupakan predator anak, malah berpotensi akan ada korban anak lagi," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (21/10).

1. Kekerasan seksual dilakukan oleh oknum guru honorer

IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, KPAI menerima laporan dari Kabupaten Langkat terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa 4 (empat) siswi SD Negeri di Langkat, Sumatera Utara, yang diduga kuat dilakukan oleh seorang guru honorer. Para korban berusia di bawah 10 tahun. 

"Kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku terhadap sejumlah siswinya selama beberapa tahun, bahkan kerap dilakukan di dalam kelas saat siswa lain istirahat atau berolahraga di lapangan," kata Retno.

2. Korban sering diancam tidak naik kelas

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Retno, korban senantiasa diancam tidak naik kelas atau diturunkan rankingnya jika berani melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah maupun orangtua. Kasus kekerasan seksual oknum guru ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya mengenai perbuatan pelaku. 

"Orangtua korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada kepala sekolah. Hasilnya, pihak sekolah mendukung orangtua korban untuk memproses hukum pelaku," ujarnya.

Informasi dari kepala sekolah, lanjut dia keluarga korban pernah melapor ke pihak kepolisian (Polsek) pada pertengahan September 2018. Namun, ada ketentuan tertulis dari Kapolres Langkat bahwa untuk semua kasus anak hanya dapat dilaporkan ke unit PPA Polres Langkat. Dengan demikian, orangtua korban terpaksa harus ke Polres Langkat di Stabat yang waktu tempuhnya dari tempat kejadian lebih dari 3 jam karena harus menyebrang dengan speedboat.
 

3. Pelaku dihukum dengan diusir dari kampung

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Keesokan harinya saat orangtua korban, kepala dusun dan pihak sekolah akan lapor ke Polres Langkat, rombongan dicegat oleh kepala desa dan dibujuk untuk mediasi. Menurut Retno, kebetulan pelaku adalah adik ipar kepala desa. Mediasi kemudian dilakukan dan dihasilkan kesepakatan beberapa pihak agar pelaku di hukum dengan diusir pergi dari kampung korban. 

"Akibatnya, pelaku sudah tidak lagi berada di desa tersebut dan kini tidak diketahui keberadaannya," kata Retno.

4. Pelaku harus segera ditangkap dan ditahan

penningtonsheriff.org

Karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru SD ini bukan delik aduan, unit PPA Polres Langkat akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. KPAI mendorong Polres Langkat segera menangkap dan menahan pelaku.

"Kasus ini sudah 2 bulan lebih, namun pemerintah daerah Langkat beserta OPD terkait belum memenuhi hak-hak korban. Untuk itu KPAI mendorong OPD terkait dapat segera memenuhi hak-hak korban seperti rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis," kata Retno.

Selain itu, KPAI juga mendorong LPSK untuk melakukan perlindungan dan keselamatan terhadap para korban dan keluarganya begitu kasus ini mulai diselidiki kepolisian. 

"Sebab, pelaku merupakan keluarga kepala desa yang memiliki kekuasaan dan sangat dihormati warga desa," ungkapnya.
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us