Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku pernah terjadi pada 2017 di Bogor, Jawa Barat. Terjadi pemerkosaan oleh enam anak laki-laki berusia 11 tahun pada anak perempuan usia delapan tahun saat bermain di lapangan.
Anak-anak sebelumnya dicekoki video atau film porno oleh pemuda setempat berinisal M, 24 tahun. Pemuda tersebut kemudian menjalani proses hukum dan keenam anak menjalani rehabilitasi psikologi.
Pada 2018, A, 11 tahun, siswi kelas 5 SD di Tolitoli, mengalami pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan adalah sembilan bocah laki-laki yang sehari-hari menjadi teman sepermainan korban. Peristiwa pelecehan seksual dilakukan para pelaku di sebuah rumah kosong. Sembilan bocah laki-laki yang dilaporkan itu adalah MA, 11 tahun; RF, 10 tahun; F, 10 tahun; MG, 11 tahun; I, 11 tahun; A, 13 tahun; A, 15 tahun, Rangga, 13 tahun; dan E, 14 tahun. Hasil visum korban menunjukkan adan luka robek pada selaput dara A.
Pada 2021, seorang anak laki-laki di Aceh Besar memperkosa anak perempuan berusia lima tahun. Perbuatan tersebut dilakukan akibat terpengaruh video porno yang diunduh di ponsel. Perkara tersebut kemudian diproses dalam Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar.
Pada 2022 juga terjadi kekerasan seksual yang dilakukan anak 11 tahun terhadap teman bermainnya anak perempuan berusia tujuh tahun saat sedang bermain di lapangan. Bahkan, korban dibuat pingsan dahulu dengan cara dipukul kepala bagian belakang dengan kayu, hal ini terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku diduga kuat terpapar konten pornografi melalui internet.