Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung. (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Timur)

Jakarta, IDN Times - Seorang ayah kandung berinisial MP alias T, warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil dua kali.

Korban adalah MYH yang baru berusia 20 tahun. Ternyata perbuatan keji sang ayah sudah dialami MYH sejak dia berusia 16 tahun, artinya selama empat tahun dia mengalami pemerkosaan yang dilakukan ayahnya sendiri.

Berikut lima fakta kasus ini berdasarkan informasi kepolisian.

1. Korban melahirkan saat tamat SMP

Bayi laki-laki yang ditemukan di Blitar. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Manggarai Timur, Kepolisian Daerah (Polda) NTT, IPTU Jeffry Silaban menjelaskan pria 44 tahun itu memperkosa anaknya pada November 2019 hingga Februari 2020.

"Mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP," ungkap dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/5/2024).

2. Korban diancam jika melapor

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffry mengungkapkan pelaku mengancam akan membunuh putrinya sendiri, jika tidak menuruti kemauannya, sehingga MYH tidak berani buka suara atas kekerasan seksual yang menimpanya.

3. Kepala desa curiga karena korban hamil sampai dua kali dan dilakukan interogasi

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa tragis ini tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban sejak Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan, yang membuat korban semakin takut melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa curiga dengan kondisi korban yang melahirkan dua kali tanpa suami, sehingga bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

Akhirnya, kasus ini terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa, serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

4. Pelaku dijerat pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Sat Reskrim Polres Manggarai Timur akhirnya berhasil mengamankan MP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur. Atas perbuatannya MP dijerat pasal berlapis.

"Dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.

5. Terancam hukuman 20 tahun bui

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Atas tindakan kejinya pada sang putri, MP terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat tiga tahun. Bukan hanya itu, dia juga terancam didenda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Penting untuk jadi catatan, jika masyarakat mengalami mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan, silakan laporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Editorial Team