Jakarta, IDN Times - Seorang ayah kandung berinisial MP alias T, warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil dua kali.
Korban adalah MYH yang baru berusia 20 tahun. Ternyata perbuatan keji sang ayah sudah dialami MYH sejak dia berusia 16 tahun, artinya selama empat tahun dia mengalami pemerkosaan yang dilakukan ayahnya sendiri.
Berikut lima fakta kasus ini berdasarkan informasi kepolisian.