Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Berikut fakta-fakta seputar kasus korupsi kuota haji yang menyita perhatian masyarakat hari ini.
