Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat eks Menag Yaqut Cholil
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK tetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024

  • KPK juga menetapkan eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka

  • Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun, namun KPK masih menunggu finalisasi BPK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Berikut fakta-fakta seputar kasus korupsi kuota haji yang menyita perhatian masyarakat hari ini.


1. Tak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Menag sebagai tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times/Aryo Damar)

Selain Yaqut, Budi mengatakan, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


2. Peran Alex diduga aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8,5 jam, Selasa (16/12/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, keterlibatan Alex dalam kasus ini diduga aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik dalam menjadikannya tersangka.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Travel Haji kepada Oknum di Kementerian Agama ini." kata Budi.


3. Diduga menimbulkan kerugian Rp1 trillun, KPK masih menunggu finalisasi BPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK. (IDN Times/Aryo Damar)

Sementara, berdasarkan penghitungan internal KPK, kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Kendati, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi menyatakan akan menunggu finalisasi dari BPK untuk dapat mengumumkan nilai pasti kerugian akibat kasus ini.

"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai,” ujar Budi.


4. Kuasa hukum Yaqut hormati proses hukum yang sedang berjalan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times/Aryo Damar)

Sementara, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan sikap terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya. Kuasa hukum Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mellisa, Jumat.

Mellisa juga menyatakan sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," katanya.


5. Awal mula kasus korupsi kuota haji di Kemenag

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8,5 jam, Selasa (16/12/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini berawal dari kuota tambahan haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Dari kuota tambahan 20.000 tersebut, seharusnya 18.400 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam penerapannya, pembagian justru menjadi 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.



Editorial Team