Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya

Kronologi Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Intinya sih...
  • KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kemenag 2023-2024.
  • Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan, namun pembagiannya tidak sesuai aturan, merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
  • Eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut karena diduga terlibat aktif dalam proses diskresi pendistribusian kuota haji di Kementerian Agama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dia diduga berperan aktif dalam proses diskresi pendistribusian kuota haji di Kementerian Agama. Hal inilah yang membuat KPK menetapkan Alex sebagai tersangka bersama Yaqut.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Travel Haji kepada Oknum di Kementerian Agama ini," ujar Budi.

"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," lanjutnya.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Berdasarkan penghitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena masih tahap finalisasi.

"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Pakar Hukum Nilai Pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya Lebay

10 Jan 2026, 07:00 WIBNews