Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Tak Ikut Campuri Hukum

Gus Yahya komentari kasus kuota haji yang menjerat adiknya, eks Menag Yaqut
Yahya Chill Staff atau Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). (IDN Times/M Ilman Nafian)
Intinya sih...
  • Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak akan campuri proses hukum yang menjerat adiknya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil .
  • PBNU tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Yaqut, karena dianggap sebagai tindakan pribadi dari Yaqut.
  • KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka bersama dengan Yaqut, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH, Yahya Cholil Staquf, buka suara terkait adiknya yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan tersangka kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Yahya mengatakan, tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat adiknya.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Yahya menegaskan, PBNU tidak terkait dalam kasus yang menjerat Yaqut. Menurut dia kasus ini merupakan tindakan pribadi Yaqut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ucap dia.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kemlu: Pemberian Calling Visa bagi Warga Israel untuk Kunjungan Privat

10 Jan 2026, 17:23 WIBNews