Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doktif dan Richard Lee
Doktif dan Richard Lee (instagram.com/dokterdetektifreal | instagram.com/richard_lee)

Intinya sih...

  • Richard Lee hadiri pemeriksaan terkait produk kecantikan yang bermasalah

  • Doktif desak polisi agar segera menahan Richard Lee

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perseteruan antara dokter kecantikan Richard Lee dan Samira Farahnaz yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) memasuki tahun kedua dengan status keduanya yang kini berstatus tersangka.

Kisruh ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 yang kemudian berlanjut dengan laporan balasan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Februari 2025.

Kasus ini semakin runyam setelah proses hukum berjalan saling menyusul. Kepolisian akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda dan kini menjalani pemeriksaan.

Berikut merupakan fakta-fakta seputar kasus Richard Lee vs Doktif yang menyita perhatian masyarakat!

1. Richard Lee hadiri pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda

Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan, Richard Lee bakal diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2026.

"(Richard Lee) datang, siang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik," kata dia kepada awak media, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee sebelumnya sempat tertunda dan baru dilaksanakan setelah dia memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan terkait produk kecantikan Richard Lee yang bermasalah seperti produk White Tomato diduga tidak mengandung white tomato yang sebagaimana diklaim, DNA Salmon yang disebut memiliki kemasan tidak steril, dan Miss V Stem Cell yang dituding merupakan hasil repackaging dari produk lain.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Doktif dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

2. Doktif hadiri pemeriksaan, desak polisi agar segera menahan Richard Lee

dr Samira Farahnaz alias Doktif (Dok. Istimewa)

Sementara, menanggapi pemeriksaan tersebut, Doktif hadir langsung di Mapolda Metro Jaya untuk memantau proses pemeriksaan terhadap Richard Lee. Dia mengatakan, penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat.

“Dokter ingin memantau, ke sini dokter ingin memantau, dokter ingin mengawal kasus ini,” ujar Doktif.

Dia mendesak, polisi agar segera menahan Richard Lee tanpa penangguhan dengan alasan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

3. Doktif juga berstatus tersangka UU ITE

Doktif (instagram.com/dokterdetektifreal)

Di sisi lain, Doktif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 Desember 2025. Hal ini menyusul laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Doktif dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti, yaitu surat izin praktik (SIP) dan konten TikTok Samira yang sebelumnya disebut tidak dimiliki oleh Richard Lee.

“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun TikTok-nya, Doktif itu memosting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” kata Wakasat Reskrim, Kompol Dwi Manggala Yuda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi.

4. Tidak ada penahanan untuk kedua belah pihak

Doktif dan Richard Lee (instagram.com/dokterdetektifreal | instagram.com/richard_lee)

Kendati demikian, baik Richard Lee maupun Doktif belum ditahan oleh kepolisian. Dalam kasus Doktif, penahanan tidak dilakukan karena jeratan pasalnya di bawah lima tahun.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, ancaman hukumannya dua tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda.

Doktif hanya dikenakan kewajiban untuk wajib lapor.

5. Upaya mediasi dari kepolisian

dr Samira Farahnaz alias Doktif saat jadi saksi di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sebelumnya, kepolisian berupaya menyelesaikan kasus yang saling melaporkan ini melalui jalur mediasi. Kedua pihak telah dijadwalkan untuk menghadiri proses mediasi.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak,” ujar Dwi.

Editorial Team