Kronologi Kasus Doktif vs Richard Lee, Saling Lapor Berujung Tersangka

Perseteruan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) semakin runyam. Keduanya saling lapor polisi dengan pasal yang berbeda. Kini, status keduanya sama-sama sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.
Sudah 2 tahun sejak kontroversinya dimulai, bagaimana duduk perkara konflik Richard Lee dan Doktif? Berikut kronologi lengkapnya.
1. Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula dari Doktif yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Doktif mengklaim telah membeli dan meneliti sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dinilai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam temuannya, Doktif menyebut beberapa produk bermasalah. Produk White Tomato diduga tidak mengandung white tomato sebagaimana diklaim, DNA Salmon disebut memiliki kemasan yang tidak steril, dan Miss V Stem Cell dituding merupakan hasil repackaging dari produk lain. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
2. Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik

Pada 10 Februari 2025, Richard Lee yang balik melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dokter Richard Lee merasa produk kecantikan miliknya direndahkan melalui beberapa konten TikTok Doktif.
Doktif juga memberikan pernyataan bahwa salah satu klinik Richard Lee di daerah Palembang tidak memiliki izin praktik atau SIP. Tak terima, Richard pun membawa barang bukti berupa surat izin klinik miliknya. Laporan ke kepolisian ini tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT dan Doktif terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
3. Doktif resmi jadi tersangka

Doktif resmi jadi tersangka untuk kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025. Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Doktif dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti, yaitu surat izin praktik (SIP) Richard Lee dan konten TikTok Samira.
Meski demikian, penyidik tidak menahan Doktif, karena ancaman pidana dalam perkara tersebut di bawah 5 tahun penjara. Hingga kini, Doktif juga belum diperiksa sebagai tersangka karena kepolisian masih mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor.
4. Selang 3 hari, Richard Lee ikut jadi tersangka

Berselang 3 hari dari penetapan tersangka Doktif, giliran Richard Lee yang resmi jadi tersangka pada 15 Desember 2025. Usai penetapan tersebut, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Ia lalu mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Penyidik kemudian menetapkan 7 Januari 2026 sebagai jadwal pemeriksaan berikutnya dan akan melayangkan panggilan kedua apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir pada tanggal tersebut.
5. Polisi sempat mengupayakan mediasi

Meski sudah berstatus tersangka, polisi masih sempat mengupayakan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak pada 6 Januari 2026. Namun, saat itu disebutkan, jika mediasi tidak dihadiri sesuai batas waktu yang ditetapkan maka proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan para tersangka.
Hingga artikel ini dibuat, baik Doktif maupun Richard Lee tidak ditahan, tetapi dikenakan kewajiban wajib lapor.



















