Doktif Desak Polisi Segera Tahan Richard Lee Usai Jadi Tersangka

- Penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Richard Lee sebagai tersangka
- Doktif mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee
- Polda Metro Jaya tetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025
Jakarta, IDN Times - Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz hadir langsung di Mapolda Metro Jaya untuk memantau proses pemeriksaan dokter Richard Lee, yang telah berstatus tersangka.
Kedatangan Doktif berkaitan langsung dengan posisinya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini berkaitan dengan produk kecantikan yang telah beredar luas di masyarakat dan dikaitkan dengan nama dokter kecantikan ternama.
“Dokter ingin memantau, ke sini dokter ingin memantau, dokter ingin mengawal kasus ini,” ujar Doktif kepada awak media di Polda Metro Jaya.
1. Sebut penyidik telah mengantongi alat bukti

Dia menegaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilainya kuat untuk menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Dia menyebut, ada sejumlah produk kecantikan yang menjadi dasar penetapan status hukum tersebut.
“Ada tiga alat bukti ya. Yang pertama itu Tomat Busuk, yang kedua DNA Salmon, yang ketiga Stem Cell. Ada saksi, ada korban, semuanya ada. Jadi lengkap,” ucapnya.
2. Desak kepolisian segera tahan Richard Lee

Dia juga mendesak kepolisian agar segera menahan Richard Lee. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang diduga telah dirugikan oleh produk dan layanan yang dipersoalkan.
“Sangat tidak adil jika Polda tidak melakukan penahanan, tidak adil sama sekali. Dokter minta keadilan Polda Metro untuk segera melakukan penahanan tanpa disertai penangguhan penahanan,” kata dia.
3. Polda Metro Jaya tetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025

Sebelumnya, dokter Richard Lee diketahui memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dia langsung masuk hingga ke area Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan, yang dilaporkan Doktif dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.


















