Desmihardi, pengacara tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta perubahan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro menjadi tahanan rumah," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Salah satu alasan permintaan perubahan status tahanan Ratna adalah pertimbangan kesehatan.
"Bahwa terdakwa adalah seorang perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu dalam usia tersebut sangat rentan dengan penyakit," kata Desmihardi.
Desmihardi juga menyebutkan, berdasarkan perawatan dan pengawasan psikiater, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi dan gejala depresi. Untuk perubahan status tahanan itu, dia menyebut nama putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, menjadi jaminannya.
"Untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, maka anak kandung terdakwa sendiri yang bernama Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina memberikan pernyataan dan jaminan, untuk menghindari kekhawatiran dan menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan serta mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," papar Desmihardi.
Ketua Majelis Hakim Joni mengatakan, permintaan pengacara Ratna ini akan dipertimbangkan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Rabu, 6 Maret 2019 mendatang.