5 Fakta Terbaru Ferdy Sambo dan Istri Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam lebih, di Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.
Namun, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri.
“Pemeriksaan PC malam hari ini dihentikan dulu mengingat kondisi yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait Ferdy Sambo dan istri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dirangkum IDN Times, Sabtu (27/8/2022).
1. Putri Candrawathi akan kembali diperiksa Rabu depan

Dedi menjelaskan, pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dilanjutkan kembali dengan agenda konfrontir keterangan Putri dengan tersangka lainnya pada Rabu (31/8/2022).
“Hasilnya akan disampaikan Dirpidum karena hasil materi harus seizin penyidik, karena mereka yang paling menguasai,” ujar Dedi.
Peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J diketahui saat Tim Khusus (Timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV sebelum menetapkannya sebagai tersangka kelima.
Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Putri diduga menyaksikan sang suami memerintahkan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM untuk menembak Brigadir J.
2. Pemeriksaan dihentikan, Putri kembali pulang tanpa ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, Putri tidak ditahan dan akan kembali pulang ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
“Informasi penyidik akan kembali dulu (ke rumah),” ujar Dedi di Mabes Polri.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali dengan agenda konfrontir keterangan Putri dengan tersangka lainnya. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan digelar Rabu (31/8/2022).
3. Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu dibuat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari.
4. Surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak diproses

Pada Rabu (24/8/2022), sebelum ia menjalani sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri. Polri menegaskan, surat pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang diajukan tidak akan diproses.
Surat pengunduran diri tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu diberikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Dedi memastikan, surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan sidang etik. Ferdy Sambo sendiri telah dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar jenderal bintang dua itu.
5. Bareskrim terima laporan pengacara Brigadir J soal laporan palsu Sambo

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan soal dugaan laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
“Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Laporan Kamaruddin kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
“Sudah, sudah diterima. Karena buktinya kita bawa,” kata Kamaruddin sambil menunjukkan surat bukti laporan diterima.