Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin (13/12).
Fakta-fakta unik di persidangan pun muncul, mulai dari terdakwa Novanto yang bungkam pada Majelis Hakim, sidang diskors atau ditunda dua kali, terdakwa beralasan diare, sidang berbarengan, hingga istri Novanto digandeng erat oleh rekan sejawatnya, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Setelah hampir seharian diskors, sidang akhirnya dapat dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/12).
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebutkan keterlibatan Irvanto dalam proyek e-KTP. Irvanto disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut berkumpul di Ruko Fatmawati milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus yang sama.
Novanto juga disebut menerima 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya itu. Jumlah itu baru setengah dari total uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.
Berikut lima fakta unik dalam sidang perdana Novanto: