Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan empat remaja di Kuburan Cina Palembang kembali menjadi sorotan publik, terutama karena vonis yang dijatuhkan hakim kepada keempat terdakwa tergolong rendah.

Berikut lima fakta terkait kasus ini.

1. Kronologi dan lokasi terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan

Olah TKP pembunuhan remaja putri di TPU Palembang (Dok. Istimewa)

Polisi memeriksa saksi kunci, M, yang diketahui merupakan teman korban AA (13). Diduga M yang memperkenalkan AA (13) dengan pelaku IS (16), dua minggu sebelum kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terjadi. 

Perkenalan tersebut berlanjut hingga berbalasan pesan di Facebook. Diketahui pelaku (IS) menyimpan rasa cinta pada korban (AA). 

Setelah komunikasi antara korban dan pelaku semakin intens, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi menonton pertunjukan kuda kepang di Kawasan Pipa Reja, Palembang, pada Minggu, 1 September 2024.

Karena merasa bosan, pelaku mengajak korban ke TPU (Tempat Pemakaman Umum) Talang Kerikil dengan alasan untuk jalan-jalan. Korban tak menaruh rasa curiga sehingga korban pun mengiyakan ajakan pelaku.

Saat berada di TPU Talang Kerikil, pelaku (IS) mengutarakan niatnya pada korban. Korban, AA (13), dengan keras menolak ajakan tersebut. 

Mendapat sikap penolakan dari korban, pelaku (IS) kemudian membekap mulut korban dan ketiga pelaku lainnya membantu menahan tubuh korban. Korban tak sadarkan diri dan keempat pelaku mengira hanya pingsan

Korban diperkosa pertama kali oleh pelaku, IS (16), sebagai yang paling dewasa. Kemudian dilanjutkan secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya.

Setelah memuaskan nafsunya, mereka pun meninggalkan jasad korban di TKP karena mengira korban hanya pingsan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terdapat luka di bagian vital korban.

2. Terdakwa IS alami kecanduan video porno

Ilustrasi Menonton (pexels.com/Pixabay)

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa IS mengalami kecanduan terhadap video porno. Kondisi ini menjadi latar belakang bagi terdakwa untuk melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban bersama dengan tiga rekannya MZ (13), MS (12) dan AS (12).

"Terdakwa berasal dari keluarga yang harmonis namun kurang dalam hal pengawasan orang tua. Terdakwa kerap keluar malam dan menonton video porno," ungkap hakim.

3. IS memperkosa dua kali ditempat yang berbeda

illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, JPU juga menilai, IS memerkosa AA dua kali di tempat yang berbeda, saat korban sudah tidak lagi bernyawa. Hasil visum mengungkap korban sempat disodomi oleh pelaku. Pernyataan tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang juga disampaikan Hakim Eduard saat pembacaan vonis.

Tindakan para terdakwa dinilai dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kecanduan film porno dan pergaulan bebas. Perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan orang dewasa, baik dari segi usia psikologis maupun biologis.

"Oleh karenanya, terdakwa telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas dia.

4. Tiga terdakwa di vonis 1 tahun pembinaan

Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada tiga terdakwa berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan di TPU Talang Kerikil Palembang. Sementara itu, terdakwa IS (16) dijatuhkan vonis selama 10 tahun penjara

Ketiganya MZ (13), MS (12), dan AS (12) dinyatakan bersalah dan diminta untuk menjalani pembinaan selama 1 tahun serta pemulihan mental dan perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

5. Reaksi keluarga korban

Orang Tua AA (13) Safarudin di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Safarudin, yang biasa dipanggil Udin, ayah dari AA, tampak kecewa dengan keputusan tersebut. Sejak awal persidangan, ia terus memperhatikan dengan saksama dan langsung terlihat menggelengkan kepala serta mengepalkan tangan.

Petugas keamanan berusaha menenangkannya agar tidak terbawa emosi. Persidangan kemudian dilanjutkan untuk membacakan vonis terhadap IS (16), dalang di balik pembunuhan AA.

Editorial Team