Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Hal Memberatkan yang Membuat Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
  • Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti total Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
  • Jaksa menyebut lima hal memberatkan termasuk kerugian negara lebih dari Rp2 triliun serta dampak negatif terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
  • Satu-satunya hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, sementara rekan terdakwanya sudah divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu jadi menteri sekolah, tapi sekarang dia dituduh ambil uang negara waktu beli laptop buat sekolah. Jaksa bilang uangnya banyak sekali dan bikin rugi negara. Nadiem dituntut penjara 18 tahun dan harus bayar denda besar. Teman-temannya juga sudah dihukum penjara karena ikut dalam kasus itu. Sekarang sidangnya masih berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini tidak memberikan cukup dasar untuk membangun sudut pandang positif berdasarkan isi teks.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan jaksa.

"Sebelum kami sampaikan pada tuntutan pidana atas diri Terdakwa, perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Lima hal memberatkan yang disebutkan jaksa adalah:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

3. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 Dollar Amerika Serikat (empat puluh empat juta lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 Dollar Amerika Serikat.

4. Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

5. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan.

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah fakta bahwa Nadiem belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team