Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cerita Nadiem Ditangisi Anaknya yang Masih Setahun saat Pergi Sidang

Cerita Nadiem Ditangisi Anaknya yang Masih Setahun saat Pergi Sidang
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Nadiem Makarim dikabulkan menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta karena alasan kesehatan, setelah sebelumnya ditahan terkait kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
  • Ia mengungkap momen emosional saat anak bungsunya menangis ketika dirinya harus kembali ke pengadilan, meski baru sempat pulang ke rumah setelah lama ditahan.
  • Nadiem wajib mematuhi aturan ketat seperti tidak boleh meninggalkan rumah kecuali untuk sidang atau perawatan medis, memakai alat pelacak, dan wajib lapor dua kali seminggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi), Nadiem Makarim, akhirnya bisa kembali ke rumah, usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya menjadi tahanan rumah.

Nadiem tak bisa mengutarakan bagaimana campur aduk perasaannya bisa kembali ke rumah, hingga bertemu keluarga, khususnya sang anak.

Nadiem bercerita anak bungsunya yang masih berusia setahun menangis, seolah tak rela kembali ditinggal sang ayah ketika ia akan berangkat ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

"Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur satu itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2026).

Usai sidang hari ini pun Nadiem tak bisa langsung kembali ke rumah. Sebab, ia harus dioperasi untuk keempat kalinya selama terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook ini.

"Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau gak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau gak risikonya cukup berat untuk saya," ujarnya.

Diketahui, Hakim mengabulkan permohonan Nadiem menjadi tahanan rumah. Salah satu alasannya karena kondisi kesehatan pendiri Gojek tersebut.

Meski menjadi tahanan rumah, Nadiem tidak sepenuhnya bebas. Sebab, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati Nadiem.

Nadiem tak boleh meninggalkan rumah yang telah ditentukan, kecuali untuk ke rumah sakit untuk operasi dan kontrol, serta menghadiri persidangan. Selain itu, Nadiem harus bersedia dipakaikan alat pelacak di tubuhnya.

Nadiem tidak boleh menerima tamu selain keluarga ini, penasihat hukum yang tertulis, serta tim medis, dan tidak boleh menghubungi terdakwa lain maupun saksi terkait perkara.

Nadiem juga tidak boleh melakukan wawancara atau keterangan apapun ke media massa, tanpa seizin Majelis Hakim.

Selain itu, Nadiem harus memberikan akses kepada petugas kejaksaan yang sewaktu-waktu mendatangi Nadiem. Ia juga wajib lapor dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, dua mantan anak buah Nadiem telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000 (Rp725 juta).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More